Menurutnya, penegakan hukum tidak akan berhenti pada pihak yang sudah duduk di kursi terdakwa apabila ditemukan keterlibatan pihak lain.
“Kalau untuk pertanyaan apakah ada tersangka baru atau tidak di dalam perkara pertambangan itu bisa iya bisa tidak, tergantung pada fakta yang ada di persidangan. Jika fakta itu ada maka akan ditindaklanjuti, dan pernyataan ini berlaku untuk perkara lainnya, bukan hanya tambang saja,” ungkap Victor, dikutip dari KORANRB.ID.
Saat ini, perkara tipikor pertambangan tersebut melibatkan 12 terdakwa yang telah menjalani proses persidangan.
Selain itu, satu terdakwa lain juga disebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu.








