Fakta penyidikan menunjukkan bahwa harga jual riil peralatan AVR lebih rendah dibandingkan nilai kontrak yang disepakati.
Akibatnya, negara kembali mengalami potensi kerugian dengan nilai miliaran rupiah dari proyek tersebut.
Berdasarkan temuan tersebut, Kejati Bengkulu menegaskan terdapat dua proyek dari dua mata anggaran berbeda yang diduga dikorupsi oleh tersangka.
Total potensi kerugian negara dari kedua proyek tersebut diperkirakan mencapai Rp15 miliar.
Usai penetapan status tersangka, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 10 Februari hingga 1 Maret 2026.
Penahanan ini dilakukan untuk menjamin kelancaran proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.








