Sementara itu, saat proyek berlangsung, ia menduduki posisi Senior Manager Perencanaan dan Enjiniring UIK Sumatera Bagian Selatan.
Penyidik menduga tersangka secara melawan hukum menyusun dokumen perencanaan pengadaan penggantian Sistem Kontrol Utama PLTA Musi Tahun 2022 dengan menetapkan nilai Rencana Anggaran Biaya yang tidak wajar.
Anggaran tersebut kemudian dijadikan dasar Harga Perkiraan Engineer dan Harga Perkiraan Sendiri hingga menghasilkan nilai kontrak lebih dari Rp32 miliar.
Namun demikian, hasil penyidikan mengungkap bahwa harga riil peralatan SKU yang dibeli oleh pihak penyedia jauh lebih rendah.








