“Malam ini telah ditetapkan tersangka dalam kasus Tipikor proyek penggantian sistem kontrol utama (SKU ) dan Sistem AVR PLTA Musi Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2022–2023,” jelas Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum (PLh Kasi Penkum) Kejati Bengkulu,Dr. Denny Agustian, SH, dikutip dari KORANRB.ID.
Selanjutnya, tersangka langsung ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dugaan Rekayasa Anggaran Proyek SKU PLTA Musi
Dalam perkara ini, Daryanto diketahui menjabat sebagai Vice President Operation and Maintenance Planning and Control V di PT PLN Indonesia Power.








