Dalam proses sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua tersangka yakni anggota DPRD Kota Bengkulu, Parizan Hermedi dan Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Kota Bengkulu, Bujang HR.
Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan aset pemerintah yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Penyidik kini fokus menelusuri keterlibatan pihak lain serta memastikan seluruh aset negara dapat diamankan.
Page 3 of 3








