“Hari ini kita lakukan penyitaan sebagai bentuk pengamanan dan penyelamatan aset milik Pemerintah Kota Bengkulu,” kata Arif.
Dari hasil penyisiran, sebanyak 52 kios di kawasan pasar disita. Namun, jumlah itu masih bisa bertambah.
“Ada sekitar 52 kios yang telah disita, dan jumlah itu masih bisa bertambah sesuai hasil pengembangan,” sambungnya.
Kejaksaan memastikan kegiatan pedagang tetap berjalan normal meski objek usaha mereka kini berstatus sita.
Ia juga menegaskan bahwa aktivitas para pedagang tidak terganggu meskipun kios mereka masuk dalam objek penyitaan.
Kasus ini merupakan kelanjutan penyidikan dugaan korupsi pengelolaan aset Pemerintah Kota Bengkulu.








