BACA JUGA : Menkeu Purbaya Isyaratkan Kenaikan Gaji ASN Terjadi pada 2026
Salah satu proyek strategis nasional yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dana yang dialokasikan untuk pembayaran ganti rugi lahan tersebut mencapai Rp190 miliar.
Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan adanya kelebihan pembayaran yang kemudian menarik perhatian aparat penegak hukum.
Setelah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket), penyidik akhirnya menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua pejabat sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Hazairin Masrie dan Ahadiya Septiana disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP.
Langkah Tegas Penegakan Hukum
Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Dr. Deni Agustian, SH, MH, menegaskan bahwa Kejati Bengkulu akan terus memproses perkara ini hingga tuntas.








