Aturan tersebut mensyaratkan adanya rekomendasi dari Dinas Pertambangan dan Energi dalam setiap pemindahan kuasa pertambangan, yang harus didasarkan pada kajian teknis, administratif, serta hasil penelitian lapangan. Namun, ketentuan itu disebut tidak dipenuhi dalam penerbitan izin dimaksud.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Imron Rosyadi langsung dibawa menggunakan kendaraan tahanan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Bengkulu.
Ia akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lanjutan.
Page 5 of 5






