Keputusan pertama adalah Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 327 Tahun 2007 tentang Persetujuan Pemindahan Kuasa Pertambangan Eksploitasi PT Niaga Baratama kepada PT Ratu Samban Mining tertanggal 20 Agustus 2007.
Keputusan kedua yakni Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 328 Tahun 2007 tentang Persetujuan Pemindahan Kuasa Pertambangan Pengangkutan dan Penjualan PT Niaga Baratama kepada PT Ratu Samban Mining, dengan tanggal yang sama.
Dalam penyidikan terungkap bahwa kedua keputusan tersebut tidak memenuhi persyaratan administratif dan teknis sebagaimana diatur dalam regulasi pertambangan.
Kebijakan itu dinilai bertentangan dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1453.K/29/MEN/2000 serta tidak sejalan dengan Peraturan Daerah Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Bidang Pertambangan Umum.






