“Pada tahun 2008, tersangka telah mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 112 tentang kelayakan pertambangan batubara yang mana surat tersebut tanpa didahului adanya rekomendasi dari Dinas Pertambangan,” katanya.
Selain penerbitan surat keputusan tersebut, penyidik juga mendalami dugaan aliran dana dari tersangka Sonny Adnan kepada Imron Rosyadi.
Dana yang diduga mengalir tersebut disebut mencapai Rp600 juta dan masih menjadi bagian dari pengembangan penyidikan.
Sebelumnya, Imron Rosyadi juga telah diperiksa pada Kamis, 29 Januari 2026.
Pemeriksaan itu terkait penerbitan dua keputusan bupati pada 2007 yang menjadi dasar penyelidikan perkara ini.






