Dengan penetapan Imron, jumlah tersangka dalam kasus tersebut bertambah menjadi tiga orang.
Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Deni Agustian, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Penyidikan Pola Martua Siregar, SH, MH, membenarkan penetapan tersangka terhadap mantan kepala daerah tersebut.
“Hari ini kita melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka yang berinisial IR yang merupakan akademisi dan juga mantan Bupati Bengkulu Utara periode 2005 sampai 2015. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari tersangka yang sebelumnya sudah penyidik tetapkan,” kata Deni.
Sementara itu, Kasi Penyidikan Pola Martua Siregar mengungkapkan bahwa status tersangka Imron Rosyadi berkaitan dengan kebijakan yang dikeluarkannya saat masih menjabat sebagai Bupati Bengkulu Utara.






