RBMEDIA.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi pertambangan batubara senilai Rp1,3 triliun.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik menetapkan mantan Bupati Bengkulu Utara dua periode, Imron Rosyadi, sebagai tersangka.
Penetapan tersebut dilakukan pada Selasa, 10 Februari 2026, setelah Imron Rosyadi menjalani pemeriksaan maraton oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu sejak siang hari.
Pemeriksaan berkaitan dengan pengelolaan tambang batubara yang melibatkan PT Ratu Samban Mining (PT RSM).
Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah lebih dahulu menetapkan dua tersangka lain dalam perkara ini, yakni Sonny Adnan selaku mantan Direktur PT RSM dan Fadillah Marik yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pertambangan dan Energi pada 2007.






