Kepala Disnakertrans, Iksan Sahudi, menegaskan bahwa keberangkatan TKI ilegal sangat berisiko, baik dari sisi keselamatan maupun hak-hak pekerja.
Menurutnya, TKI ilegal tidak memiliki perlindungan hukum, termasuk asuransi kecelakaan kerja dan asuransi kesehatan.
Ketika terjadi insiden seperti yang dialami Adelya, pihak keluarga tidak dapat mengajukan klaim perlindungan apa pun.
“Kami menyampaikan kepada masyarakat Seluma yang ingin menjadi TKI harus mengikuti prosedur yang normal,” tegas Iksan.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa semua calon pekerja migran wajib melalui lembaga resmi yang terdaftar di pemerintah.








