Penyidik menunggu berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
“Kita menunggu berkas lengkap, baru pelaku satunya lagi kita limpahkan untuk dilakukan sidang,” jelas Akhyar.
MD saat ini mendapat tambahan masa tahanan hingga 5 Desember 2025.
BACA JUGA : Nasib 32 Calon PPPK Lebong di Ujung Tanduk, Keputusan Ada di Tangan Bupati
Polisi telah memeriksa dua saksi tambahan, yakni ON (36) dan YA (35), serta mengamankan sejumlah barang bukti untuk memperkuat berkas penyidikan.
Pengaruh Lingkungan Digital Jadi Sorotan
Dari hasil penyelidikan awal, polisi menemukan bahwa para pelaku terpapar konten dewasa di ponsel.








