“Kita perkara anak ini punya batasan, maka pelimpahan dan persidangan lebih cepat dilakukan,” ujar Akhyar dikutip dari berbagai sumber.
Sidang perdana terhadap FR dan FI telah digelar pada Selasa (18/11/2025).
Hakim sekaligus Juru Bicara PN Manna, Samuel Fajar Hotmangara Tua Siahaan, membenarkan bahwa seluruh tahapan sidang perdana—mulai pembacaan dakwaan hingga pembuktian awal—telah dilaksanakan.
“Karena tersangka dan korban masih anak di bawah umur, maka sesuai amanat UU, sidang dilakukan lebih cepat dari perkara lain,” tegas Samuel.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada 24 November 2025 dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Satu Pelaku Lain Masih Menunggu Berkas Lengkap
Berbeda dengan dua tersangka anak, proses hukum terhadap MD masih berada di tahap penyidikan.








