MANNA, RBMEDIA.ID – Proses hukum terhadap tiga tersangka kasus rudapaksa anak di Bengkulu Selatan terus berjalan cepat.
Dua pelaku yang merupakan kakak kandung korban, berinisial FR (15) dan FI (16), kini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Manna.
Sementara satu tersangka lain, MD (63), yang merupakan tetangga korban, masih menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik.
Kasus ini menyita perhatian publik karena para pelaku berasal dari lingkungan terdekat korban.
Oleh sebab itu, aparat kepolisian menegaskan komitmen untuk memproses perkara ini secara tuntas, transparan, dan sesuai ketentuan perlindungan anak.
Sidang Anak Dipercepat Sesuai Batasan Hukum
Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Awilzan, melalui Kasat Reskrim Iptu M. Akhyar, menjelaskan bahwa dua pelaku anak diproses lebih cepat karena adanya batasan masa tahanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.








