Namun, surat tersebut dibuat sebelum keluarga korban mengetahui secara menyeluruh kronologi kejadian.
“Perdamaian itu dibuat sebelum keluarga mengetahui adanya video pemukulan hingga korban mengalami luka-luka,” tegasnya.
Karena itu, penyidik menegaskan penanganan perkara tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, penanganan kasus anak mengedepankan prinsip keadilan restoratif, perlindungan hak anak, serta kepentingan terbaik bagi semua pihak.
“Kami memahami kepedulian masyarakat. Penanganan perkara ini akan dilakukan sesuai undang-undang dan tetap mengutamakan perlindungan terbaik bagi anak,” tutup Sujud.








