BENGKULU, RBMEDIA.ID – Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) mengambil langkah serius dalam menangani kasus perundungan yang menimpa seorang anak perempuan berusia 14 tahun.
Korban bernama Tika diketahui mengalami trauma berat akibat bullying yang berujung pada keputusannya untuk berhenti sekolah.
Sebagai bentuk perlindungan terhadap hak anak, DP3AP2KB langsung menurunkan tim pendamping yang melibatkan tenaga profesional, termasuk psikolog.
BACA JUGA : ASN Mangkir Dari Tahun 2022 Tetap Digaji, DPMD Mukomuko Buka Kronologi Lengkap








