Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman yang menanti pelaku terbilang berat, yakni pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Polisi memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan berorientasi pada perlindungan korban.
“Kami berkomitmen penuh menindak tegas setiap bentuk kejahatan seksual terhadap anak. Negara tidak boleh kalah oleh pelaku kejahatan. Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan,” tegas Iptu Akhyar.
Diketahui, korban masih duduk di kelas I SMA di Bengkulu Selatan.
Aksi bejat pelaku diduga terjadi lebih dari 10 kali dalam rentang Oktober hingga Desember 2025.








