Rekaman itu dibuat bukan secara spontan, melainkan sebagai bagian dari upaya mengendalikan korban.
Menurut penyidik, video tersebut berpotensi digunakan sebagai alat ancaman agar korban tidak berani melapor.
Tekanan ini membuat korban berada dalam situasi ketakutan dan keterpaksaan selama berbulan-bulan.
“Kami menduga rekaman itu bisa saja dimanfaatkan sebagai alat intimidasi terhadap korban supaya tetap bungkam,” jelas Iptu Akhyar.
Proses Hukum dan Ancaman Pidana Berat
Atas seluruh rangkaian perbuatannya, Si resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh Satreskrim Polres Bengkulu Selatan sejak Minggu, 20 Desember 2025.








