Menurut Asep, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti bahwa para pihak tersebut bukan hanya menyebarkan tuduhan, tetapi juga terlibat dalam pengeditan serta manipulasi data digital.
“Dalam perkara ini, edit dan manipulasi data elektronik menjadi salah satu poin penting. Penyidik bekerja berdasarkan bukti forensik digital yang jelas,” tegasnya.
Imbauan untuk Masyarakat dan Kelanjutan Proses Hukum
Asep juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima maupun membagikan informasi di media sosial, terutama yang berkaitan dengan isu politik atau tokoh publik.








