Mereka terbagi ke dalam dua klaster sesuai peran dan tindakan yang dilakukan dalam penyebaran informasi hoaks mengenai keabsahan ijazah Jokowi.
Klaster pertama terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Mereka dikenakan Pasal 310 dan 311 KUHP terkait pencemaran nama baik, serta Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 27a juncto Pasal 45 Ayat 4 dan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara itu, klaster kedua terdiri dari RS, RHS, dan TT.
Selain pasal pencemaran nama baik, mereka juga dijerat pasal terkait manipulasi data elektronik, yakni Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 serta Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1 Undang-Undang ITE.








