8. Kaur
• Kategori I: Rp40.000
• Kategori II: Rp35.000
• Kategori III: Rp30.000
9. Lebong
• Kategori I: Rp40.000
• Kategori II: Rp35.000
10. Mukomuko
• Kategori I: Rp45.000
• Kategori II: Rp40.000
• Kategori III: Rp36.000
Imbauan Penyaluran Melalui Lembaga Resmi
Selain menetapkan besaran zakat, Kanwil Kemenag Bengkulu juga mengimbau masyarakat agar menyegerakan pembayaran zakat fitrah.
Langkah ini penting untuk mempercepat proses distribusi kepada mustahik sebelum Hari Raya Idulfitri.
Pengumpulan dan pendistribusian zakat dianjurkan melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), lembaga amil zakat, maupun Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid dan musala.







