Secara syariat, zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter atau setara 10 canting per jiwa.
Namun demikian, masyarakat juga dapat membayarkannya dalam bentuk uang yang nilainya disesuaikan dengan harga beras di pasaran setempat.
Rentang Nilai Zakat Fitrah di Bengkulu
Berdasarkan surat edaran tersebut, nilai zakat fitrah dalam bentuk uang di Provinsi Bengkulu berkisar antara Rp30.000 hingga Rp50.000 per jiwa, tergantung kategori kualitas beras yang dikonsumsi.
Berikut rincian besaran zakat fitrah per kabupaten/kota:
1. Kota Bengkulu
• Kategori I: Rp50.000
• Kategori II: Rp45.000







