BENGKULU, RBMEDIA.ID – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: B.806/Kw.07.5/BA.00/03/3036 yang ditandatangani Kepala Kanwil Kemenag Bengkulu pada 3 Maret 2026.
Ketentuan ini menjadi pedoman bagi masyarakat Muslim di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah menjelang Idulfitri.
BACA JUGA : Pasar Murah 3 Hari di Mukomuko, Minyakita Dijual Rp14.500 per Liter
Besaran zakat ditetapkan berdasarkan harga beras yang umum dikonsumsi masyarakat di masing-masing daerah.







