Dengan tegas ia menyampaikan bahwa setiap keterlambatan akan langsung dikenakan sanksi berdasarkan aturan yang berlaku.
“Kalau tidak selesai, pasti kami denda sesuai volume pekerjaan yang belum terselesaikan. Semuanya mengacu pada ketentuan,” ujar Tejo, dikutip dari KORANRB.ID.
Menurut Tejo, peringatan keras ini harus menjadi perhatian serius bagi seluruh rekanan.
Ia menambahkan bahwa tidak akan ada lagi perpanjangan waktu ataupun addendum kontrak.
Mayoritas proyek sudah menerima addendum hingga November, sehingga kesempatan tambahan waktu dianggap sudah cukup.
“Addendum tidak akan dilakukan lagi,” tegasnya.








