Dana tersebut berasal dari pemotongan anggaran kegiatan yang ada di Dinas Kesehatan, termasuk alokasi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) serta dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada 22 puskesmas.
Kepala Kejari Bengkulu Utara, Nurmalina Hadjar SH MH, melalui Kasi Intelijen Andi Pebrianda SH MH, menjelaskan bahwa dana tersebut dikumpulkan oleh beberapa pihak berdasarkan perintah tersangka.
Setelah berhasil dikumpulkan, uang diserahkan langsung kepada Anik.
“Dari beberapa saksi yang mengumpulkan dana tersebut, akhirnya diserahkan pada tersangka AK (Anik, red),” ujar Andi, dikutip dari KORANRB.ID.








