Kajari Nurmalina menyebut bahwa nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp500 juta, dan angka tersebut diperoleh berdasarkan hasil perhitungan awal penyidik.
Temuan ini menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk meningkatkan status Anik dari saksi menjadi tersangka.
Lebih lanjut, Kejari memastikan bahwa proses penyidikan masih berlanjut.
Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru apabila penyidik menemukan bukti tambahan yang mengarah pada keterlibatan pihak lain.
Kajari menegaskan seluruh proses dilakukan secara profesional dan berpedoman pada ketentuan hukum.
Tahapan Penyidikan dan Penahanan
Proses penahanan Anik dilakukan setelah seluruh prosedur pemeriksaan dipenuhi.








