Kajari Bengkulu Utara, Nurmalina Hadjar, SH, MH, menegaskan bahwa penahanan dilakukan karena penyidik telah mengantongi bukti yang kuat.
“Penahanan dilakukan setelah jaksa memiliki dua alat bukti yang cukup terkait dugaan pemotongan anggaran tersebut,” ujar Kajari dikutip dari KORANRB.ID.
Dua Alat Bukti dan Kerugian Negara
Menurut Kejari Bengkulu Utara, proses penyidikan menemukan adanya tindakan pemotongan anggaran yang diduga dilakukan di lingkungan Dinas Kesehatan pada tahun anggaran 2024.
Pemotongan tersebut kemudian mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.








