Pemerintah kecamatan dan DPMD Mukomuko langsung melakukan verifikasi administrasi untuk memastikan bahwa proses pengunduran diri berjalan sesuai aturan.
Setelah semua dokumen dinyatakan lengkap, status Sohibun resmi dinyatakan berhenti dari jabatan kepala desa.
Di sisi lain, kondisi ini membuat masyarakat sempat khawatir akan terhambatnya pelayanan desa.
Namun pemerintah daerah merespons situasi ini secara cepat. Mereka melakukan koordinasi internal agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan yang berlarut-larut.
Selain itu, pemerintah juga memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan secara normal meskipun sedang mengalami transisi.
Penunjukan Pjs dan Keberlanjutan Pelayanan Desa
Untuk mengisi kekosongan jabatan, DPMD Mukomuko menunjuk Sekretaris Camat Air Rami, Andri, sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Bukit Harapan.








