BENGKULU, RBMEDIA.ID – Setelah penantian panjang para guru madrasah, Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia akhirnya memastikan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru yang lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2025.
Kepastian ini menjadi angin segar, terutama bagi guru madrasah swasta yang selama ini menanti kejelasan hak profesional mereka.
Kepastian tersebut mengemuka dalam Rapat Kerja Kemenag bersama Komisi VIII DPR RI terkait pembahasan anggaran dan program kerja tahun 2026.
BACA JUGA: Resmi Sertijab, Pidi Edi Siahaan Jabat Kasi Pidsus Kejari Lebong
Dalam forum itu, Kemenag menegaskan komitmennya tidak hanya pada pencairan TPG, tetapi juga pada penataan gaji serta jenjang karier guru madrasah secara berkelanjutan.
Kemenag Tegaskan Komitmen Penuhi Hak Guru
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag RI, Thobib Al Asyhar, menyampaikan bahwa guru merupakan pilar utama pembangunan peradaban bangsa.







