2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2025 mengenai PPN Ditanggung Pemerintah untuk jasa angkutan udara niaga berjadwal kelas ekonomi.
3. Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor KP-DJPU 235 Tahun 2025, yang menetapkan penurunan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga 50 persen untuk pelayanan kebandarudaraan di sejumlah bandara.
Dudy menjelaskan, penurunan harga tiket ini terjadi karena penyesuaian berbagai komponen biaya, seperti:
• PPN Ditanggung Pemerintah sebesar 6 persen,
• Fuel surcharge pesawat jet sebesar 2 persen, dan propeller 20 persen,
• Penurunan tarif layanan kebandarudaraan hingga 50 persen,








