Adapun penurunan tarif berlaku untuk tiket kelas ekonomi penerbangan domestik pada periode 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026, dengan masa pembelian mulai 22 Oktober 2025.
“Ini momentum bagi masyarakat untuk merencanakan perjalanan lebih awal dengan harga yang lebih bersahabat,” tutur Dudy.
Dasar Regulasi dan Komponen Penurunan Tarif
Kebijakan penurunan tarif ini diatur melalui sejumlah regulasi resmi, di antaranya:
1. Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 50 Tahun 2025 tentang penurunan fuel surcharge selama masa Natal dan Tahun Baru.
BACA JUGA : Bocah 4 Tahun Hanyut di Pantai Bengkulu Selatan, Tim Gabungan Masih Lakukan Pencarian








