JAKARTA, RBMEDIA.ID – Pemerintah resmi menurunkan tarif tiket pesawat domestik sebesar 13 hingga 14 persen untuk periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi sebagai langkah strategis menjaga konektivitas antarwilayah dan mendukung daya beli masyarakat menjelang akhir tahun.
“Langkah ini kami ambil agar konektivitas antardaerah tetap terjaga dan mobilitas masyarakat berjalan lancar dengan tarif yang lebih terjangkau. Kami ingin memastikan seluruh masyarakat dapat menikmati layanan transportasi udara, khususnya pada masa Natal 2025 dan Tahun Baru 2026,” ujar Dudy, dikutip dari Antaranews.com, Rabu (22/10).