“Setelah proses mutasi, jabatan yang kosong akan segera dilelang secara terbuka agar roda pemerintahan tidak terhambat,” jelas Haryanto.
Saat ini Pemkab Mukomuko tinggal menunggu persetujuan resmi dari BKN sebagai tahap akhir sebelum mutasi dilaksanakan.
“Begitu izin keluar, mutasi langsung dijadwalkan,” tutupnya.
Langkah ini menunjukkan komitmen Pemkab Mukomuko menerapkan prinsip The Right Man on The Right Place untuk mendukung pemerintahan yang profesional dan pelayanan publik yang semakin berkualitas.








