BACA JUGA:P2G Minta Kasus Kepsek Cimarga Diselesaikan dengan Bijak, Bukan karena Viral
Masih di Rejang Lebong, polisi juga menangkap seorang tersangka lain yang mengoplos minyak mentah dengan bahan kimia agar menyerupai Pertalite.
Dalam penggerebekan, petugas menyita beberapa drum berisi minyak oplosan sebagai barang bukti.
Langkah Tegas Polda Bengkulu
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Ancaman hukuman bagi para pelaku mencakup pidana penjara dan denda miliaran rupiah.