Tersangka diketahui telah beroperasi selama delapan tahun dan memiliki beberapa anak buah untuk membantu aksinya.
Sementara itu, kasus kedua terjadi di Kabupaten Seluma, di mana aparat menyita 640 liter solar yang ditimbun di rumah pelaku.
Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan warga terkait kelangkaan BBM subsidi di wilayah tersebut.
Kasus ketiga ditemukan di Desa Lubuk Sanai, Rejang Lebong, dengan barang bukti 3,5 ton solar yang disimpan di sebuah gudang.
Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku menimbun solar subsidi karena tergiur harga jual yang meningkat tajam di pasaran.
Saat ini, kasus tersebut telah memasuki tahap dua atau pelimpahan berkas ke kejaksaan.