Modus ini dinilai merugikan masyarakat karena mengganggu distribusi BBM subsidi yang seharusnya disalurkan kepada warga yang berhak.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Andy Pramudya Wardana, S.I.K., M.Si., MM, CPHR, CBA, membenarkan pengungkapan tersebut.
“Ya benar, selama Oktober 2025 Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu telah menahan empat tersangka terkait kasus penimbunan BBM ilegal,” ungkap Andy, dikutip dari KORANRB.ID.
Menurutnya, tindakan para pelaku melanggar hukum karena memperdagangkan BBM subsidi tanpa izin.
“BBM bersubsidi dan subsidi khusus harus disalurkan untuk masyarakat, bukan diperjualbelikan untuk keuntungan pribadi,” tegasnya.
Rincian Kasus di Berbagai Daerah Bengkulu
Kasus pertama terungkap di Marga Jaya, Bengkulu Utara, di mana petugas menemukan 457 liter Pertalite yang akan dijual eceran di warung-warung.