BENGKULU, RBMEDIA.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu melalui Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) berhasil mengungkap empat kasus penimbunan dan penyebaran bahan bakar minyak (BBM) ilegal sepanjang Oktober 2025.
Aksi para pelaku terbongkar berkat laporan masyarakat dan hasil penyelidikan intensif tim di lapangan.
Empat Tersangka Ditetapkan, BBM Subsidi Disalahgunakan untuk Dijual Bebas
Empat orang tersangka kini telah ditetapkan dalam kasus tersebut. Mereka diduga menimbun serta memperjualbelikan BBM bersubsidi tanpa izin resmi.
BACA JUGA:Hukuman Mantan Pejabat BTN Bengkulu Diperberat: Jaksa Ajukan Kasasi ke MA