“Produk tanpa izin edar atau yang mencantumkan klaim halal tanpa dasar yang jelas tentu melanggar aturan. Terhadap pelaku usaha, kami lakukan pembinaan, dan bila perlu akan ditindak tegas sesuai ketentuan,” tegas Kodon.
BACA JUGA : Fantastis! Korupsi Izin Tambang Bengkulu Utara Rugikan Negara Rp1,3 Triliun
Temuan Pelanggaran dan Peran Konsumen
Meski pengawasan Ramadan baru dimulai, BPOM Bengkulu sebelumnya telah mengamankan 249 jenis produk pangan yang tidak memenuhi syarat selama pengawasan menjelang Natal dan Tahun Baru.
Temuan tersebut meliputi produk kedaluwarsa, kemasan rusak, hingga pangan tanpa izin edar, seperti makanan ringan, susu kotak, dan ikan kaleng.








