Ia menyebut, pengawasan Ramadan bukan sekadar rutinitas, melainkan langkah preventif untuk melindungi konsumen.
“Selama Ramadan, peredaran pangan musiman meningkat signifikan. Karena itu, kami memastikan produk yang dijual memiliki izin edar resmi serta mencantumkan label halal yang jelas dan sah,” ujar Kodon, Rabu, 14 Januari 2026, dikutip dari KORANRB.ID.
Selain memeriksa dokumen perizinan, petugas BPOM juga mengecek kondisi fisik produk, masa kedaluwarsa, serta kesesuaian informasi pada kemasan.
BPOM memberi perhatian khusus pada produk yang mencantumkan klaim halal tanpa sertifikasi resmi karena dinilai berpotensi menyesatkan masyarakat.








