“Kami masih optimistis sebelum 31 Maret nanti pelaporannya bisa tuntas 100 persen, khususnya di lingkungan Pemprov Bengkulu,” tambah Heru.
Ia juga menjelaskan bahwa sebagian laporan yang sudah masuk saat ini masih berada dalam tahap verifikasi oleh KPK.
Proses tersebut merupakan pemeriksaan administratif terhadap dokumen yang diunggah melalui sistem LHKPN dan dapat memakan waktu hingga 60 hari kerja setelah laporan disubmit.
Karena itu, para pejabat diingatkan untuk memastikan kelengkapan dokumen, termasuk surat kuasa bagi pelapor baru atau yang mengalami perubahan data pribadi maupun keluarga, agar proses verifikasi dapat berjalan lancar.








