Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah karena pelaporan LHKPN merupakan kewajiban bagi penyelenggara negara sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Inspektur Provinsi Bengkulu, Dr. H Heru Susanto, mengungkapkan bahwa dari total 404 pejabat yang tercatat sebagai wajib lapor di lingkungan Pemprov Bengkulu, sebanyak 196 orang saat itu masih berstatus belum menyampaikan laporan.
Dengan angka tersebut, tingkat kepatuhan pelaporan baru mencapai sekitar 36,63 persen.
“Kita terus mendorong agar para pejabat yang wajib lapor segera menyampaikan LHKPN. Waktunya masih ada sebelum batas akhir 31 Maret,” ujar Heru, dikutip dari KORANRB.ID.
Jumlah Pejabat Belum Melapor Mulai Berkurang
Meski tingkat kepatuhan masih tergolong rendah, pemerintah daerah mencatat adanya perkembangan positif dalam beberapa waktu terakhir.








