BENGKULU, RBMEDIA.ID – Tingkat kepatuhan pejabat daerah di Provinsi Bengkulu dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun pelaporan 2025 masih tergolong rendah.
Padahal, batas akhir penyampaian laporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tinggal menghitung waktu, yakni hingga 31 Maret 2026.
Data rekapitulasi pelaporan LHKPN KPK per 27 Februari 2026 menunjukkan masih banyak pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu yang belum menyampaikan laporan kekayaannya.
BACA JUGA :Pertamina Jamin Ketersediaan BBM dan LPG di Bengkulu, Warga Diminta Tidak Panik








