Terpisah, Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Andy Pramudya Wardana menyebutkan bahwa TPPO merupakan kejahatan kemanusiaan.
“Polda telah membentuk tim investigasi dan bekerja sama dengan polres jajaran mengenai TPPO,” tegasnya.
Dengan berbagai temuan dan tindakan cepat yang dilakukan, penyelidikan kasus TPPO berkedok pemberangkatan TKI ke Jepang ini kini memasuki fase krusial.
Pemerintah dan aparat penegak hukum berkomitmen memastikan seluruh pihak yang terlibat segera diproses sesuai hukum.








