Temuan awal menunjukkan indikasi kuat keterlibatan agen ilegal. Herwan menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak pelanggaran.
“Kalau memang ada pelanggaran hukum, tentu akan ditindak sesuai aturan. Target kita jelas: jangan sampai ada kejadian baru,” ucapnya.
Kepala Disnakertrans Bengkulu, Dr. Syarifudin, M.Si, mengonfirmasi bahwa jenazah Adelia telah dimakamkan pada 14 November 2025.
Ia menambahkan bahwa korban diberangkatkan menggunakan visa wisata dan undangan, bukan visa kerja resmi.
“Kita akan memastikan apakah LPK yang mengirim Adelia memiliki izin atau tidak. Ini harus dibongkar tuntas,” tegasnya.








