Langkah tersebut diambil agar proses persidangan dapat segera digelar dan perkara memperoleh kepastian hukum.
“Berkas para tersangka secepatnya akan kami limpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan,” imbuh Yeni.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Perbankan dengan ancaman pidana minimal tiga tahun penjara.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi insan perbankan agar selalu menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan profesionalisme dalam setiap proses pemberian kredit.








