Berdasarkan hasil penyidikan, keempatnya diduga memiliki peran yang saling berkaitan dalam proses pemberian kredit kepada PT Agung Jaya Group.
Jaksa mengungkapkan, dugaan pelanggaran terjadi sejak tahap pengajuan, analisis kelayakan kredit, hingga pencairan dana KMK.
Proses tersebut diduga tidak dilakukan sesuai prinsip kehati-hatian perbankan dan melanggar ketentuan yang berlaku.
“Dalam perkara ini, para tersangka diduga tidak menjalankan prosedur perbankan secara benar. Seluruh rangkaian pemberian kredit saling terkait dan berujung pada pencairan yang menyalahi aturan,” jelas Kajari.
Berkas Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Saat ini, Kejari Bengkulu memastikan berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan.








