Menurutnya, status aktif para tersangka berpotensi membuka peluang menghilangkan barang bukti atau menghambat proses penuntutan.
“Setelah pelimpahan tahap II, empat tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Penangguhan penahanan kami tolak karena mereka masih berstatus pegawai aktif dan dikhawatirkan dapat menghilangkan barang bukti,” ujar Yeni Puspita, dikutip dari Harianbengkuluekspress.id.
Ia menambahkan, keputusan tersebut diambil demi menjaga integritas proses hukum dan memastikan perkara dapat berjalan transparan hingga ke meja persidangan.
Peran Aktif Empat Tersangka
Empat tersangka yang kini mendekam di tahanan masing-masing berinisial YM selaku Kepala Cabang, YS dan DS sebagai Account Officer, serta YG sebagai analis bank.








