Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan banyak penyimpangan serius.
“Terdapat empat pekerjaan pengolahan pakan yang mengalami total loss. Selain itu, terjadi markup dan kelebihan bayar, dengan kerugian negara mencapai Rp2,8 miliar,” ungkap Arief.
Pembelaan dan Agenda Lanjutan
Di sisi lain, Kuasa Hukum terdakwa Lianto, Sopian Siregar, SH, menyatakan pihaknya menerima dakwaan jaksa secara formil.
Namun, ia menegaskan akan menguji materi dakwaan tersebut pada tahap pembuktian.
“Dakwaan sudah memenuhi syarat formil, tetapi substansinya akan kami tanggapi dalam sidang pembuktian,” ujarnya.
Majelis hakim yang diketuai Sahat Saur Parulian Banjarnahor, SH, MH akhirnya memutuskan sidang ditunda dan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU.








